MAGELANG - Forkopimcam Salaman menghadiri kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektoral bidang kesehatan dengan sasaran lintas sektor di wilayah kerja Puskesmas Salaman 1 dan 2 bertempat di Aula Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Kamis (15/06/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Salaman Imam Wisnu Kusuma, MM., Danramil Kapten Cba Sugiyono, Kapolsek diwakili Kanit Binmas Aiptu Aziz, Kepala Puskesmas 1 Dr. Satriyo Suryo Prabowo, Perwakilan Kepala Desa, staf, dan perwakilan pengurus FKD.
Dalam sambutannya, Camat Imam Wisnu menyampaikan, pertemuan lintas sektor ini merupakan suatu pertemuan antar petugas Puskesmas dengan sektor terkait (lintas sektoral) guna meningkatkan kerjasama tim.
Juga untuk memantau cakupan pelayanan Puskesmas serta meningkatkan fungsi Puskesmas serta sebagai rapat koordinasi kesiapan pelayanan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas di Kecamatan Salaman.
Baca juga:
Kampung KB Membangun Manusia Berkualitas
|
"Nantinya diharapkan semua elemen petugas dari Puskesmas, Koramil, Polsek dan Desa dapat mendukung sepenuhnya kegiatan maupun pelaksanaanya, " ujarnya.
Sementara itu, Kapten Sugiyono selaku Danramil menuturkan, dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, bukanlah menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, puskesmas atau rumah sakit semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama secara kolektif semua elemen.
"Karena kesehatan memiliki relasi dan dampak besar pada semua sektor, seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan sebagainya. Semua hal tidak akan berjalan jika pelaku atau manusianya tidak sehat, " jelas Danramil.
Ditempat yang sama Dr Satriyo mengatakan, pelaksanaan lokakarya mini puskesmas ini sebagai implementasi terhadap amanat permenkes tentang manajemen puskesmas serta sebagai bentuk dukungan kepada puskesmas dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan kesehatan di wilayah.
“Dengan lokakarya lintas sektor ini diharapkan mendapat dukungan dan masukan dari lintas sektoral dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yg lebih baik kepada masyarakat, " pungkasnya.
Pen0705/R-20