MAGELANG - Seorang mantan perangkat desa di wilayah Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang berinisial HRS (54) terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasalnya laki-laki ini telah dengan sadar melakukan penggelapan sertifikat tanah milik warga di desanya.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. mewakili Kapolresta Magelang, bertempat di Ruang Media Center Polresta setempat, Selasa (28/05/2024). Turut mendampingi Kasatreskrim Kapolsek Candimulyo AKP Abdul Wakhid dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Dijelaskan kronologi kejadian tersebut, awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ada warga yang datang ke kantor desa memberitahukan bahwa ada seseorang yang mencari HRS di rumah warga bernama Ambar (54).
“Selanjutnya HRS menuju rumah Saudara Ambar menemui seseorang tersebut yang mengaku bernama Saudara Yoto yang beralamat di Desa Waringin Putih, Kecamatan Borobudur dengan menunjukan foto sertifikat melaluli HP dengan sertifikat atas nama Ambar yang telah digadaikan oleh HRS, ” kata Kasat Reskrim.
“Kemudian HRS memanggil Saudara Suyadi untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut dengan bidang tanah milik Saudara Ambar. Karena Saudara Ambar belum merasa menerima sertifikat tersebut, serta merasa dirugikan, selanjutnya Saudara Ambar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candimulyo, ” terang Kompol Rifeld.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Tersangka HRS mengaku bahwa sertifikat atas nama Ambar tersebut telah digadaikan untuk keperluan sendiri. HRS terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan. Atas perbuatan itu, Tersangka HRS diancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. (Humas)